Nasir Djamil Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat: Bukti Aparat Hadir

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung.

Menurut Nasir, keberhasilan polisi menangkap pelaku dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang menjadi perhatian publik.

"Kita mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan," ujar Nasir dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Nasir menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh.

"Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung," tegas anggota Komisi III DPR RI itu.

Ia juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.

"Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," katanya.

Nasir menambahkan, langkah Polda Jabar yang membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut patut diapresiasi.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban mengalami luka serius hingga kerusakan pada sejumlah organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Taufik berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.