Nasir Djamil Soal Praperadilan Tom Lembong Ditolak: Semoga Putusan Bukan Pesanan

26 November 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengomentari hasil putusan praperadilan eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang ditolak oleh hakim.
ADVERTISEMENT
“Suka atau tidak suka, putusan itu harus diterima sebagai kenyataan. Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan putusan pesanan dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan Tom Lembong,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11).
Nasir tidak ingin mengomentari lebih lanjut mengenai putusan yang diambil oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun itu.
Ia menyadari bahwa putusan itu bersifat subjektif, dan hakim memiliki wewenang untuk memutuskan secara independen.
“Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak. Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan, ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif,” jelas politisi PKS itu.
Istri Tom Lembong usai sidang putusan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kedua kanan) menghadiri jalannya sidang putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah pendukung tersangka kasus korupsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong melakukan unjuk rasa terkait putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/20224). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam sidang putusan praperadilan ini Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung atas dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat Tom menjabat sebagai menteri sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.