Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Natalia Rusli Tipu Korban Indosurya Rp 45 Juta, Ngaku Bisa Kembalikan Aset
29 Maret 2023 21:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dan menahan buronan kasus penipuan Natalia Rusli. Advokat wanita itu terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kasus penipuan yang dimaksud yakni terkait laporan korban KSP Indosurya yang merugi. Peristiwa ini terjadi pada 16 April 2020.
Saat itu Natalia mengaku kepada korbannya yang berinisial VS bisa mengembalikan asetnya. Dia kemudian bersedia menjadi kuasa hukumnya.
"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," kata Andri dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/3).
Andri menyebut, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Natalia sebagai imbalan menjadi kuasa hukumnya pada Juni 2020. Padahal, saat itu dia belum diambil sumpahnya sebagai advokat.
"NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten. Pada 16 September 2020 dia baru dilantik atau disumpah sebagai advokat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun sekian lama korban menunggu, tak pernah ada kejelasan dari Natalia. Akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Juli 2021.
"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," kata Andri.
Atas perbuatannya, Natalia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Natalia Rusli sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (21/3) malam.