Natalius Pigai soal GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin ke KASN: Pembenaman Karakter

15 Februari 2021 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mendaftar Calon Pimpinan KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mendaftar Calon Pimpinan KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan eks Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas aktivitasnya.
ADVERTISEMENT
Kabar yang berkembang laporan itu terkait radikalisme. Di tengah polemik ini, sejumlah tokoh secara terbuka membela Din dan menilai tuduhan tersebut tidak tepat sasaran, lantaran Din selama ini dikenal sebagai tokoh yang menanamkan rasa toleransi.
Salah satu tokoh yang menambah daftar dukungan kepada Din ialah seorang aktivis HAM, Natalius Pigai, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Minggu, (14/2).
Natalius menyebut dirinya sangat mengenal sosok Din dan kecewa dengan tuduhan yang diberikan kepadanya. Selain itu Natalius juga menyebut tuduhan radikal memiliki tujuan untuk mencemarkan nama Din Syamsuddin sebagai tokoh yang nasionalis dan toleran.
"Saya sangat kenal Prof Dr. Dien Syamsudin. Beliau tokoh yang toleran, egaliter, nasionalis dan intelektual Islam yang moderat. Jika ada yang menuduh Prof Dien sebagai radikal, maka tujuannya hanya untuk membenamkan tetajaman asa dan karakter Dien Syamsudin sebagai Pengawal Kebhinekaan dan Pancasila," tulis Natalius.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Din Syamsuddin aktif menjabat sebagai dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan berstatus ASN. Selain itu, Din juga menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB dari wakil masyarakat periode 2019-2024.

Bukan Radikalisme, tapi ASN Berpolitik

Salah satu anggota GAR ITB, Nelson Napitupulu, meluruskan informasi yang berkembang bahwa Din dilaporkan karena terkait radikalisme. Melainkan, Din dilaporkan karena dinilai berpolitik di tengah statusnya sebagai ASN.
"ASN yang berpolitik sebenarnya, karena itu kan secara UU dilarang. Ada aturan tidak boleh ASN untuk berpolitik, ada undang-undangnya, jadi isu yang kemarin kemudian melebar," tuturnya saat dihubungi kumparan, Minggu (14/2).
Nelson menyebut berita yang tersebar mengenai pelaporan Din atas radikalisme merupakan kekeliruan, karena isi surat yang dikirim GAR ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak berkaitan dengan tindak radikalisme.
ADVERTISEMENT
Laporan GAR ITB Tidak Digubris Pemerintah
Pemerintah sendiri tidak menindaklanjuti laporan GAR ITB, gerakan yang berisi sejumlah alumni ITB tersebut.
"Pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam penjelasan di akun Twitternya.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona