Kumparan Logo
Nawawi Pomolango mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara
Nawawi Pomolango saat mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, (28/8).

Nawawi ke Kejagung: KPK Paling Pas Tangani Jaksa Pinangki, Ini soal Public Trust

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjawab keengganan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menyerahkan secara sukarela kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

Nawawi menyatakan Kejagung memang berwenang menangani kasus tersebut. Namun demikian, kata Nawawi, KPK lebih cocok.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. it's oke sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust," ujar Nawawi kepada wartawan pada Kamis (27/8).

Nawawi menegaskan dukungan publik dalam menangani sebuah perkara sangat penting. Sehingga ketika lembaga penegak hukum mendapat kepercayaan dari masyarakat, perkara bisa dituntaskan dengan baik. Sebaliknya jika tidak, apa pun yang dikerjakan penegak hukum, masyarakat akan memandang negatif.

"Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting. Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," ucapnya.

Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy

Kejagung sebelumnya menegaskan tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum mana pun. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.

Hari mengatakan, bukan hanya KPK yang berwenang mengusut kasus dugaan korupsi. Kejagung juga berhak mengusut kasus rasuah melalui JAMPidsus Kejagung.

"Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari.

Adapun dalam kasusnya, Jaksa Pinangki diduga mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di PN Jaksel. Tak hanya itu, Pinangki diduga mengurus fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa.

kumparan post embed

Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki diduga menerima dan/atau dijanjikan suap oleh Djoko Tjandra. Alhasil, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.