Nawawi Nilai Pemerasan Kepsek Indragiri Hulu Layak Ditangani KPK: Lebih Fair

19 Agustus 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sedang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu Riau. Tiga jaksa dijerat jadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto.
ADVERTISEMENT
Namun penyidikan kasus ini tak lepas dari sorotan. Sebab, tersangka dan pihak yang mengusutnya berasal dari instansi yang sama.
ICW pun mendorong kasus ini dilimpahkan ke KPK. Terlebih, KPK juga sempat ikut menyelidiki kasus ini. Namun Kejaksaan Agung bergerak lebih cepat menetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sepakat bahwa perkara tersebut sebaiknya ditangani KPK. Agar kepercayaan publik lebih terjaga.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih 'fair' untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (19/8).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ia pun menyinggung bahwa di berbagai negara lain, pada umumnya lembaga antikorupsi seperti KPK, dibentuk karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Mantan hakim PN Tipikor Jakarta itu pun mengungkapkan bahwa KPK berwenang dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya pikir yang disampaikan ICW tidak terlepas dari rasa ketidakpercayaan itu. Terlebih memang perkara yang dimaksudkan oleh ICW tersebut sudah sempat dalam penyelidikan KPK," imbuhnya.
Meski demikian, terkait kasus dugaan pemerasan itu, Nawawi berpendapat bahwa bila perkara itu dilimpahkan maka perlu atas kehendak dari internal Kejaksaan Agung.
"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hnya berada dalam koridor supervisi," ujar dia.

Pemerasan terkait BOS

Kasus dugaan pemerasan ini menyeret 3 pejabat Kejari Indragiri Hulu jadi tersangka. Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Hayin Suhikto; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.
ADVERTISEMENT
Diduga, mereka pemerasan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Setiap kepsek diduga dipaksa menyetor sejumlah uang sebesar Rp 10-15 juta.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga uang hasil pemerasan nilainya mencapai Rp 650 juta.