news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Negara Bagian New York Legalkan Ganja

31 Maret 2021 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja. Foto: Mladen Antonov/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja. Foto: Mladen Antonov/AFP
ADVERTISEMENT
Negara bagian New York, Amerika Serikat, resmi menyetujui Rancangan Undang-undang legalisasi ganja untuk penggunaan oleh orang dewasa pada Selasa (30/3) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan ini, New York menjadi negara bagian Amerika Serikat ke-15 yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan hiburan.
Senat New York menyetujui RUU tersebut dengan perolehan 40-23 suara. Sementara voting di dewan 100 suara mendukung 49 menolak.
Dilansir Reuters, Gubernur New York Andrew Cuomo menyatakan menantikan peresmian RUU tersebut.
"New York memiliki sejarah sebagai Ibu Kota yang berpandangan progresif di negara ini. Legislasi penting ini akan senantiasa melanjutkan warisan sejarah itu," ungkap politikus Partai Demokrat ini dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters.
Jaksa Penuntut Umum New York Letitia James menyebut bahwa legalisasi ini adalah langkah maju dalam hukum AS yang lebih adil lagi.
"Legalisasi ganja adalah imperatif keadilan rasial dan kriminal. Pemungutan suara hari ini adalah langkah kritis menuju sistem yang lebih adil dan setara," ungkap dia dalam pernyataannya, Selasa (30/3).
ADVERTISEMENT
Hal ini sebanding dengan pendapat kelompok pro-ganja AS, NORML, yang mengatakan setiap tahunnya, puluhan ribu warga New York ditangkap hanya karena penggunaan ganja yang sepele.
Warga yang ditangkap tersebut sebagian besar adalah anak muda, orang miskin, dan non-kulit putih.