news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nenek 80 Tahun Korban Mafia Tanah di Jaksel Harap Polisi Tangkap Pelaku

21 Maret 2022 15:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara korban mafia tanah Bonifansius Sulimas (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban mafia tanah Bonifansius Sulimas (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus mafia tanah yang menimpa seorang nenek bernama Titin Suartini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/3) lalu. Nenek yang berusia 80 tahun tersebut mengaku kehilangan ruko dan diusir dari lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Titin, Bonifansius Sulimas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Mereka pun mendorong kepolisian menangkap pelaku.
"Harapan klien saya (korban) semoga kasus mafia tanah dan ruko ini segera ditangkap dan hak-hak klien saya dikembalikan," kata Bonifansius Sulimas dalam keterangannya, Senin (21/3).
Bonifansius menyebut, Nenek Titin diusir oleh mafia tanah itu ke panti jompo dan mengambil alih tanah serta ruko miliknya. Bahkan Titin menghembuskan nafas terakhirnya di panti jompo.
"Nenek Titin baru meninggal 31 Oktober 2021 di panti Jompo. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," ujar Bonifansion tanpa mengungkap identitas diduga pelaku.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku belum mengetahui kelanjutan kasus itu. Penyidik belum memberikan kabar terbaru terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Itu penyidiknya belum memberikan bucket lagi kepada saya," imbuh Zulpan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
Kuasa hukum korban, Bonifansius Sulimas, mengatakan, kejadian itu terjadi pada 2019 lalu. Para mafia tanah itu diduga telah mengincar ruko yang ditinggali korban.
"Mungkin orang-orang ini sudah mengintai lama, oh ini ada sesepuh, ada nenek kakek, di dalam rumah ini seperti itu. Dia sudah mengetahui bahwa orang-orang ini sudah usia di atas 80-an," ungkap Bonifansius kepada wartawan, Jumat (4/3).
Lebih parahnya, para mafia tanah ini mengusir Titin dari ruko miliknya sendiri. Penyakit pikun yang dialami Titin juga kemudian dimanfaatkan para mafia tanah. Mereka menempatkan Titin di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.
ADVERTISEMENT
"Mereka mengambil dengan paksa (dari) nenek ini dalam rumah, baru taruh (nenek) di pinggir jalan, seolah-olah ini nenek ini orang yang gembel lah. Mereka telepon dengan orang Dinas Sosial bawa ke salah satu panti jompo," jelas Bonifansius.
Mafia tanah tersebut kemudian menguasai ruko milik Titin dan menjualnya ke pihak ketiga dengan melakukan pemalsuan sejumlah dokumen.
"Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," tambahnya.