Neneng Sempat Bawa Anak Putrinya yang Gagal Diaborsi ke Puskesmas

20 Mei 2024 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan Neneng Komala Dewi (46) —ibu yang merekam anaknya bersetubuh dengan pacar dan menyuruh aborsi— sempat membawa bayi yang dilahirkan putrinya ke puskesmas.
ADVERTISEMENT
Anak Neneng yang masih berusia 16 tahun, melahirkan bayi hasil hubungannya dengan sang pacar. Neneng sempat melakukan berbagai hal untuk menggugrkan kandungan tersebut, namun ternyata gagal sehingga putrinya itu melahirkan.
Nicolas mengatakan, putri Neneng melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Bayi itu lahir dengan kondisi hidup.
Melihat bayi tersebut, Neneng langsung memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam dan kardus dengan kondisi plasenta masih menempel.
"Dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus dengan kondisi ari-ari atau plasenta masih menempel oleh NKD (Neneng Komala Dewi) agar tak ketahuan oleh pihak keluarga," kata dia dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5).
Setelah itu, bayi yang ada di dalam plastik dibawa oleh Neneng ke tersangka lainnya yakni Nurhayati (55). Di sana, Neneng diberi saran untuk membawa bayi itu ke Puskesmas. Neneng juga diminta untuk berbohong ke petugas Puskesmas soal ibu dari bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sesampainya di Puskesmas Malaka Jaya, tersangka berbohong bahwa telah menemukan bayi laki-laki itu di toilet umum dekat kontrakannya yang dilahirkan oleh seorang wanita pengamen, padahal bayi tersebut adalah cucunya yang baru dilahirkan oleh anak perempuannya," ucap dia.
Akan tetapi, setibanya di Puskesmas dan ditangani oleh petugas, nyawa bayi laki-laki itu tak tertolong. Meskipun berbohong ke petugas Puskesmas, polisi tetap berhasil mengamankan Neneng dan Nurhayati usai dilakukan penyelidikan.
"Sampai di Puskesmas, tidak tertolong nyawa bayi tersebut," kata dia.
Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT