news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

New Normal di Kabupaten Sumedang Dimulai Selasa, 2 Juni

1 Juni 2020 18:48 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Foto: Setda Kabupaten Sumedang
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Foto: Setda Kabupaten Sumedang
ADVERTISEMENT
Pemkab Sumedang dipastikan bakal mulai menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada tanggal 2 Juni.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Kabupaten Sumedang masuk ke dalam zona biru dalam level kewaspadaan yang ditetapkan Pemprov Jabar sehingga diizinkan untuk melaksanakan AKB.
"Kita ketahui bersama PSBB itu sendiri sudah berakhir 29 Mei. Kita siapkan untuk adaptasi. Di Sumedang akan efektif mulai 2 Juni," kata Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan kepada wartawan, Senin (1/6).
Saat ini, Erwan menambahkan, Sumedang berada dalam masa transisi dari PSBB ke AKB. Adapun PSBB maksimal di Sumedang telah berakhir pada tanggal 29 Mei. Dia bersama instansi terkait bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai AKB.
Erwan menilai bahwa AKB diterapkan secara sederhana dengan menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti menjaga jarak hingga penggunaan masker. Selain itu, social distancing perlu dilakukan oleh warga Sumedang.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai menjaga jarak diabaikan. Makanya kami sampaikan kepada semua menyiapkan tempat cuci tangan, dan akan penyemprotan disinfektan secara berkala," ucap dia.
Sementara itu, lanjut Erwan, dalam AKB supermarket di Sumedang bakal dibatasi jumlah pengunjungnya. Selain itu, operasionalnya pun dibatasi. Dia berharap seluruh stakeholder menaati aturan. Jika tak dapat diatur, maka Pemkab dipastikan bakal kembali menerapkan PSBB.
"Mal jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, minimarket ini 06.00 WIB pagi sampai 18.00 WIB. Akan kita kaji berkala kalau berhasil baik bisa saja jam operasional ditambah. Yang penting protokol kesehatan dijalankan," tegas dia.
"Apabila tidak sesuai protokol tidak sesuai akan kita tutup karena mereka udah melanggar kami berharap AKB di Sumedang bisa berhasil baik kalau ini tidak berhasil maka PSBB akan diberlakukan kembali," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
AKB di Sumedang diatur dalam Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka penanganan COVID-19 dan Kepbup No 443/KEP.241-HUK/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan COVID-19.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona