Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Negara Bagian New York, Amerika Serikat, bakal melarang penjualan makanan khas Prancis yang terbuat dari hati angsa, foie gras.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Kota New York. Mereka menyatakan sajian tersebut akan mulai dilarang pada 2022.
Anggota parlemen New York menyatakan, pelarangan dilakukan karena sajian tersebut adalah bentuk kekejaman terhadap binatang.
Untuk mendapat bahan baku foie gras, angsa diberi makan dengan paksa agar gemuk. Lalu, hati mereka diambil untuk konsumsi manusia.
Rencananya UU tersebut akan resmi disahkan pada Oktober 2022. Saat aturan tersebut berlaku, seluruh perusahaan di New York dilarang, menjual, menyajikan, dan memiliki hati angsa.
Yang melanggar akan mendapat denda sebesar setara Rp 7 juta hingga Rp 28 juta.
Sebelum New York, Negara Bagian California telah memberlakukan larangan tersebut sejak Januari 2019 lalu.
Sementara itu, bisnis produsen hati angsa di New York, Hudson Valley Foie Gras dan La Belle Farms diperkirakan akan terguncang akibat keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, peternak angsa yang menyalurkan produknya ke New York berencana ajukan banding. Mereka beralasan, pengambilan hati angsa tidak dilakukan dengan paksa dan tak menyiksa hewan tersebut.