Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Lamongan Bacok Adik Iparnya

21 Agustus 2023 23:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mujiono (58) warga Desa Kacangan, Kabupaten Lamongan tega membacok adik iparnya sendiri berinisial MR (53). Foto: Polres Lamongan
zoom-in-whitePerbesar
Mujiono (58) warga Desa Kacangan, Kabupaten Lamongan tega membacok adik iparnya sendiri berinisial MR (53). Foto: Polres Lamongan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Mujiono (58) warga Desa Kacangan, Kabupaten Lamongan tega membacok adik iparnya sendiri berinisial MR (53) di rumah korban, Desa Kacangan pada Minggu (20/8).
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, alasan Mujiono membacok adik iparnya itu karena bosan hidup miskin. Dia juga mengaku mendapat bisikan.
"Bosan jadi orang tidak punya dapat bisikan gaib untuk bunuh adik," kata Anton kepada kumparan, Senin (21/8).
Anton menjelaskan, peristiwa ini berawal saat Mujiono menghampiri korban di rumahnya yang masih tertidur sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba, Mujiono menganiaya dan membacok MR dengan menggunakan pisau besar.
"Terlapor (Mujiono) melakukan kekerasan dengan cara memukul berkali-kali dengan menggunakan kayu bambu dan membacok dengan menggunakan sebuah parang," jelasnya.
Korban pun langsung terbangun dan berusaha melarikan diri ke saudara lainnya bernama Septian Cahyo Lukito untuk meminta pertolongan.
"Sesampainya di sana, pelapor (Septian Cahyo Lukito) melihat korban mengalami luka robek di kepala, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan kiri serta memar pada tangan kanan hingga tidak sadarkan diri," terangnya.
ADVERTISEMENT
Mengetahui hal tersebut, Septian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Kemudian, Septian langsung melaporkan Mujiono ke polisi dan dilakukan penangkapan di hari yang sama di rumahnya.
Atas perbuatannya, Mujiono dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga," tandasnya.