Ngeyel Aturan 'Parkir Gratis', Tukang Parkir Minimarket di Surabaya Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Kepolisan menangkap 2 juru parkir ilegal yang meresahkan warga di salah satu minimarket di Jalan Ir. Soekarno MERR, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Kedua pelaku itu kerap mengutip uang parkir, padahal di lokasi tertulis jelas "parkir gratis".

Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso, mengatakan kedua pelaku ditangkap berkat laporan warga sekitar, Selasa (3/1). Lokasi minimarket itu tepatnya berada di dekat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.

"Kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga," kata Bambang Prakoso kepada kumparan, Kamis (5/1).

kumparan post embed

"Laporan sudah beberapa kali dan sudah ditindaklanjuti juga oleh rekan-rekan Polsek Rungkut," sambungnya.

Menurut Bambang, tidak ada hak juru parkir itu mengutip uang di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, juru parkir itu tergabung dalam salah satu paguyuban. Kepolisian tengah mendalami siapa ketua paguyuban itu.

"Pribadi tapi ada semacam ketua paguyuban, di video saya yang disebut 'abah'. Namun sampai saat ini kami belum menemukan siapa 'abah' ini," jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Bambang, kepolisian tidak menahan oknum juru parkir liar tersebut. Melainkan hanya diberikan tindak pidana ringan. Polisi sendiri tak mengungkap 2 identitas pelaku.

"Sudah mas, beberapa juga kita proses tindak pidana ringan. Pada hukum acara tindak pidana ringan tidak ada upaya paksa dalam hal ini penahanan," pungkasnya.