Ni Kadek Susantiani, Hakim Ketua yang Pimpin Sidang Gus Yaqut

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani memimpin sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani memimpin sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). Dia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Majelis Hakim persidangan ini dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Susantiani adalah perempuan kelahiran 7 Agustus 1979 yang saat ini menyandang pangkat Pembina Tk. I (IV/b) dengan jabatan Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani memimpin sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia mengantongi sertifikasi khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang membuatnya kerap dipercaya mengadili perkara-perkara megakorupsi yang menyita perhatian publik.

Karier Susantiani dimulai sejak tahun 2001. Sebelum menapaki Jakarta, ia malang melintang sebagai hakim di berbagai daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Praya (NTB), Bangli (Bali), Bondowoso (Jawa Timur), hingga menjabat Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Raba Bima (NTB) dan Pengadilan Negeri Donggala (Sulawesi Tengah). Ia resmi dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025.

Nama Susantiani sebenarnya sudah cukup akrab dengan kasus-kasus besar. Selain memimpin sidang Gus Yaqut, ia tercatat sebagai salah satu hakim anggota dalam majelis yang mengadili eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ada satu kisah menarik dari kehidupan pribadinya. Susantiani ternyata merupakan bagian dari pasangan "sejoli pengadil" bersama suaminya, I Ketut Darpawan, yang juga berprofesi sebagai hakim. Ketut Darpawan adalah hakim di PN Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Roy Suryo.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Gaya memimpin sidang Susantiani pun langsung terlihat sejak menit-menit pertama persidangan digelar. Ia membuka jalannya sidang dengan instruksi tegas kepada petugas pengadilan agar terdakwa dihadirkan, sekaligus mengingatkan pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

"Untuk umum agar dihadirkan terdakwa di depan persidangan. Terima kasih. Kepada petugas, mohon dipersilakan terdakwa untuk menduduki tempat yang telah disiapkan," ujar Susantiani membuka persidangan.

Ia pun tak lupa mengingatkan pihak-pihak yang hadir agar bersikap tenang selama proses persidangan. "Mohon tenang selama persidangan ini kami langsungkan. Tidak ada teriakan-teriakan dan lain sebagainya," tegasnya.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah