Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Ayu diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus tersebut.
Sementara dari pihak kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy mengatakan hingga kini belum ada rencana untuk bicara soal damai.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan tentang perdamaian," kata Ramzy kepada wartawan, Rabu (19/1).
Ramzy sudah sempat berkomunikasi dengan Sean dan ia meminta untuk kasus ini tetap dilanjutkan terus.
"Beliau (Sean) berterima kasih dan meminta proses ini untuk terus dilanjutkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ramzy menjelaskan pihak kuasa hukum Ayu sempat menghubunginya. Namun belum ada niat untuk dipertemukan sebab Sean masih enggan untuk bertemu.
"Pihak pengacaranya pernah menghubungi saya, saya sampaikan belum ada niat dipertemukan karena Sean belum mau dipertemukan lagi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Ayu Thalia resmi menjadi tersangka atas laporan Nicholas Sean terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ayu dipersangkakan oleh polisi dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Rencananya Kamis (20/1) besok, Ayu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.