Nirina Zubir Dikerjai Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka

18 November 2021 11:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir saat konferensi pers terkait penyalahgunaan tanah milik keluarga di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu (17/11).
 Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir saat konferensi pers terkait penyalahgunaan tanah milik keluarga di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus Mafia Tanah yang menimpa artis Nirina Zubir berhasil diungkap pihak kepolisian. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang didapat kumparan, Kamis (18/11) dari Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi, tim penyidik sudah menetapkan Riri Kasmita, Endrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Aksi mafia tanah ini, bermula ketika Riri yang merupakan ART dari keluarga Nirina ditugasi oleh ibu dari Nirina untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Namun sertifikat yang diurus tak kunjung selesai.
"Namun dijawab oleh Riri dengan kalimat 'masih diurus oleh notaris Faridah'," jelas Petrus.
Waktu berlalu, ketika ibunda Nirina wafat, sertifikat itu ternyata dialihkan oleh Riri atas nama dia dan suaminya. Riri diketahui mengurus ibunda Nirina sejak 2009.
Nirina dan adiknya Fadhlan Karim baru mengetahui sertifikat sudah balik nama ketika mendatangi kantor BPN untuk mengecek kejelasan sertifikat tanahnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan 6 sertifikat tanah yang katanya sedang diurus tersebut telah berganti kepemilikan atas nama Riri dan suaminya, Edrianto.
Nirina dan adiknya mencoba melakukan mediasi dengan Riri. Tapi Riri dan suaminya malahan membawa pengacara. Hingga akhirnya Nirina lapor ke polisi.
Akibat kasus ini, Fadhlan dan Nirina menderita kerugian sebanyak Rp 17 miliar. Laporan ke polisi itu tersebut terdaftar dengan nomor LP/ B/ 2844/VI/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 03 Juni 2021.
Para tersangka kemudian diproses Polda Metro Jaya. Mereka semua kini ditahan dan dijerat dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, 372 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.