Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” imbuh Hakim

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.