Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Hukuman Sesuai Kejahatan, Saya Terima

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menjalankan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menjalankan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menerima vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Hal itu disampaikan Noel saat ditanya Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai sikapnya atas vonis tersebut, apakah akan menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari. Noel kemudian sempat berdiskusi dengan pengacaranya.

"Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima," ucap Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam vonisnya, Hakim menilai Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.