Noel Ebenezer Jelang Sidang Vonis: Deg-degan, Asam Lambung Saya Naik
·waktu baca 2 menit

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/6).
Dia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Menjelang putusan, Noel mengungkapkan kondisinya. Ia menyebut asam lambungnya naik.
“Yang jelas gerd, naik asam lambung saya,” ujar Noel.
Noel juga mengaku grogi untuk menghadapi persidangan vonis. Ia pun berharap keadilan dapat tercapai.
“Ya deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa disidang, tapi ya apa kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa mendapatkan seadil-adilnya ya,” tutur Noel.
Kata Noel, keadilan vonis berada sepenuhnya di tangan hakim. Oleh karena itu, katanya, apa pun bisa terjadi.
“Hakim bisa membebaskan, hakim juga bisa memberatkan, hakim juga bisa meringankan. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” jelas Noel.
Meski demikian, Noel berharap mendapatkan vonis mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Namun ia meyakini bahwa dirinya tidak akan divonis tak bersalah.
“Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum seberat-beratnya. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah. Ya bebas kan harapannya bebas, tapi kan enggak mungkin lah ya. Gitu, tidak mungkin,” ucapnya.
Ia juga mengaku tidak ingin menyalahkan pihak lain dalam perkaranya. Katanya, ia akan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang dilakukannya.
“Saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya, gitu. Itu kan termanifestasi di pleidoi saya ya bahwa saya tidak akan pernah mau bergeser dari tanggung jawab saya,” tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Noel dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Namun karena Noel telah mengembalikan sebesar Rp 3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun penjara.
Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025. Ia disebut telah menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda kotor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
