Nonton Bioskop saat PSBB Transisi: Duduk Berjarak hingga Iklan Pencegahan Corona

7 Juli 2020 14:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bioskop XXI dan CGV. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bioskop XXI dan CGV. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mulai mengizinkan bioskop di Jakarta dibuka selama masa perpanjangan PSBB transisi. Namun, pembukaan ini dilakukan dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepdis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia, mengatur pembukaan bioskop harus menerapkan physical distancing, termasuk di dalam teater bioskop. Jadi tempat duduk diatur berjarak dengan jeda satu kursi. Ketentuan ini yang berlaku dalam masa PSBB transisi.
"Jarak antar-kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong," dikutip dari Kepdisparekraf Nomor 140 tahun 2020, Selasa (7/7).
Tak hanya itu, welcome screen di bioskop harus diisi dengan video terkait dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan corona. Juga kesadaran membuang sampah.
Peraturan lainnya yakni, penjualan makanan dan minuman kini tak lagi boleh dilakukan di dalam ruang teater. Sehingga penjualan makanan dan minuman bioskop hanya boleh dilakukan di luar dengan ketentuan protokol penjualan makanan.
ADVERTISEMENT
Para pengunjung bioskop juga diminta melakukan reservasi secara online. Dengan begitu, menghindari adanya kontak fisik yang semakin lama dan membentuk kerumunan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.