Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nopol Khusus untuk Kendaraan Dinas, Dipakai Alphard-Land Cruiser Pasti Palsu
20 Desember 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, nopol khusus itu kini penggunaannya lebih terbatas dari pada sebelumnya.
"Waktu yang lalu, yang pada saat RF itu memang dalam perpol itu peruntukkannya untuk eselon 1 eselon 2 dan eselon 3 tinggal dijelaskan berapa jumlah berapa setiap pejabat ini bisa menggunakan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12).
"Kalau sekarang ini tidak, hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," tambahnya.
Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui nopol itu palsu atau tidak. Sebab mobil dinas yang dipakai itu umum.
"Jadi kalau melihat ada Land Cruiser yang harganya Rp 7 miliar menggunakan ZZP, ZZT atau lain, itu saya nyatakan tidak benar, perlu dipertanyakan. Karena kendaraan dinas, saya tidak pernah tahu ada kendaraan dinas, misalnya Polri, itu menggunakan kendaraan dinas Alphard pakai ZZP, nggak ada karena sudah ada ketentuan dari kita," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri juga menjelaskan soal penggunaan nopol rahasia yang dipakai untuk penyidik. Menurutnya nopol rahasia itu itu kini hanya bisa dipakai oleh anggota yang melakukan tugas penyidikan, penyelidikan atau penyamaran.
"Untuk nomor rahasia dulunya IR, QH. Saya sempet bingung, kok ada nomor rahasia ketahuan. Di dalam Perpol 07 yang terbaru, nomor rahasia hanya digunakan untuk penyidikan dan penyelidikan serta digunakan oleh intelijen, untuk undercover, atau penyelidikan," tuturnya.
Tidak Kebal Hukum
Lebih jauh Yusri menegaskan, pengguna nomor khusus tidak kebal hukum, meskipun mereka anggota Polri atau TNI. Sebab pengajuan nomor khusus itu melibatkan POM dan Propam Polri.
Maka itu, data pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE akan terkirim ke POM maupun Propam. Mereka yang akan memberikan sanksi bila ada pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Jadi datanya ada, misalnya Dirregident melanggar masuk dengan menggunakan ZZP, bukti pelanggaran dan juga tilangnya akan dikirim ke Kadiv Propam, nanti Kadiv Propam akan memanggil saya untuk dilakukan pemeriksaan. Rekomendasinya apa? apakah dicabut atau ada tindakan disiplin buat saya, ya? Ini ketegasan," tutur Yusri.
Yusri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan nopol khusus palsu di kendaraannya. Sebab semua terdata.
Jika ketahuan menggunakan nopol palsu maka pemilik kendaraan bisa diproses hukum. Apalagi Polda Metro Jaya baru saja menangkap pelaku yang membuat nopol palsu, baik nopol rahasia maupun nopol dinas Polri.
"Saya imbau sekarang kalau tertangkap nanti lagi, si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu tersebut," pungkas Yusri.
ADVERTISEMENT