Novel Bamukmin Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim Sidang Habib Rizieq, Ini Alasannya

Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat jadi sorotan. Habib Rizieq dan para pengacaranya walk out karena menolak sidang digelar secara online.
Hal lain yang menjadi sorotan ialah saat ada salah satu pengacara Habib Rizieq yang menunjuk-tunjuk majelis hakim. Peristiwa itu terjadi ketika tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan walk out dari persidangan.
Pengacara Habib Rizieq itu ialah Novel Bamukmin. Ia mengakui perbuatannya tersebut. Menurut dia, ada alasan kenapa dia berang kepada majelis hakim.
Pertama, Novel Bamukmin meminta majelis hakim mundur karena dinilai gagal menjalankan tugas dengan baik sebagai pengadil.
"Saya meminta hakim mengundurkan diri karena telah gagal menjalankan sidang dengan baik, bahkan melanggar hukum yang ada, dengan tidak menghadirkan terdakwa yang sangat tidak mendasar dalam hukum dengan alasan pandemi padahal menurut saya Jakarta sudah tidak zona merah dan sudah tidak ada lagi PSBB serta Jokowi pun sudah melakukan kerumunan di Maumere," kata Novel kepada wartawan, Kamis (18/3).
Alasan kedua, ia berang karena melihat Habib Rizieq seperti diintimidasi. Ia menilai Habib Rizieq seperti dipaksa melakukan sidang secara online.
"Saya melihat Habib Rizieq diintimidasi untuk dipaksa sidang sehingga Habib Rizieq marah besar dan hanya terdengar suaranya sehingga kami tidak bisa melihat keadaan yang sebenarnya," kata dia.
"Karena sebelumnya juga Bang Munarman keberatan sidang di Mabes Polri didampingi jaksa karena dikhawatirkan ada intervensi dan intimidasi dan ternyata benar Habib Rizieq diperlakukan dengan intimidasi saat kami walk out dan Habib Rizieq juga walk out," sambungnya.
Komisi Yudisial (KY) turut memantau persidangan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu. Termasuk peristiwa Novel Bamukmin.
Terkait peristiwa walk out Habib Rizieq beserta kuasa hukumnya, KY meminta semua pihak menghormati putusan hakim dalam bersidang.
Terkait permintaan KY untuk menghormati hakim dalam persidangan, Novel memberikan jawaban. Ia tetap menyatakan bahwa majelis hakim sudah jelas-jelas melakukan kezaliman dalam persidangan tersebut.
"Jelas hakim yang fatal telah melakukan kezaliman karena mengabaikan aspek hukum yang ada serta fakta realita yang terjadi yang terkait kerumunan dan PerMA tahun 2020 tidak bisa mengalahkan UU yang ada. Dan hakim telah gagal menjalankan sidang dengan baik sesuai ketetapan UU sedari itu justru hakim wajib mengundurkan diri," pungkasnya.
