Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang e-KTP Markus Nari
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota DPR, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Markus didakwa terlibat kasus korupsi e-KTP dan perintangan penyidikan kasus e-KTP.
"Saksi yang kami hadirkan ada saudara Novel," kata jaksa penuntut umum KPK, Burhanuddin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).
Dalam sidang kali ini, jaksa juga menghadirkan saksi mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani dan jaksa KPK, Ariawan.
Adapun dalam kasusnya, Markus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut menerima keuntungan dari proyek itu senilai USD 1,4 juta atau Rp 19.894.000.000 (kurs Rp 14.210).
Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Ia disebut mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni Miryam S. Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.