Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota DPR, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Markus didakwa terlibat kasus korupsi e-KTP dan perintangan penyidikan kasus e-KTP.
"Saksi yang kami hadirkan ada saudara Novel," kata jaksa penuntut umum KPK, Burhanuddin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).
Dalam sidang kali ini, jaksa juga menghadirkan saksi mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani dan jaksa KPK, Ariawan.
Adapun dalam kasusnya, Markus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut menerima keuntungan dari proyek itu senilai USD 1,4 juta atau Rp 19.894.000.000 (kurs Rp 14.210).
Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Ia disebut mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni Miryam S. Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.