Novel Baswedan soal Jaksa Tak Banding Kasus Air Keras: Sudah Saya Duga

25 Juli 2020 12:48 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tak mengajukan banding. Dengan demikian, kasus penyerahan penyidik senior KPK tersebut inkrah di pengadilan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Dua penyerang Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu langusng diterima keduanya.
Novel menanggapi terkait dengan tindakan JPU yang mengajukan banding tersebut. Menurutnya, ia telah menduga hal tersebut akan terjadi.
"Saya sudah duga begitu. Artinya apa yang saya katakan sejak awal terjadi semua," kata Novel saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/7).
Novel Bawedan menyatakan dugaan persidangan yang hanya formalitas semata terkonfirmasi dengan adanya vonis hakim dan tak bandingnya jaksa.
Terkait kinerja jaksa di kasus ini, memang mendapatkan sorotan publik. Sebab, jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara kepada kedua penyerang Novel.
Jurnalis mengambil gambar sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (16/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sejumlah pihak menilai jaksa seakan tak yakin dengan pembuktian mereka di persidangan. Sebab, jaksa menggunakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, namun hanya menuntut 1 tahun saja.
ADVERTISEMENT
Sorotan lain yakni alasan jaksa tidak menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.
Jaksa beralasan menilai kedua terdakwa tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel. Jaksa meyakini penyiraman dimaksudkan ke badan, tapi cipratannya turut mengenai mata.
Vonis hakim pun tak berbeda jauh dari tuntutan jaksa. Hakim sepakat dengan jaksa soal pasal yang dijerat untuk kedua terdakwa. Perihal maksud penyiraman ke badan, bukan ke mata, pun diamini hakim.
Hal ini dikritik sejumlah pihak. Sebab, berbanding terbalik dengan dampak yang timbul hingga membuat mata kiri Novel cacat dan tak bisa diobati.
Tim JPU di kasus Novel pun akhirnya dipanggil oleh Komisi Kejaksaan RI. Enam jaksa dimintai keterangan terkait sejumlah hal mulai dari tuntutan 1 tahun penjara hingga saksi kunci versi Novel yang tak dihadirkan di persidangan.
ADVERTISEMENT