NR, Seorang Pengasuh Ponpes di Banyumas Jadi Tersangka Penipuan Umrah

Kasus penipuan berkedok umrah kembali terjadi. Kali ini Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan seorang perempuan berinisial NR sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ada, sementara baru NR. Itu yang kami naikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah ke sana," kata Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka dikutip dari Antara, Jumat (20/12).
Whisnu menuturkan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan umrah. Pihaknya juga telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Kemutung Lor, Kecamatan Baturaden, belum diketahui keberadaannya. NR kabur meninggalkan pesantren tempatnya bekerja sejak sebulan lalu.
Whisnu mengatakan NR tidak bekerja sendiri dalam kasus ini. Ia bekerja dengan suaminya berinsial RD, yang juga dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan.
"Tidak menutup kemungkinan RD juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang digelarkan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya," ucap Whisnu.
Kasus dugaan penipuan berkedok umrah itu terungkap setelah sejumlah warga melapor ke Polresta Banyumas. Warga yang telah membayar biaya perjalanan umrah kepada NR yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah di Purwakarta, Jawa Barat, tak kunjung diberangkatkan.
Sejumlah jemaah umrah yang merasa ditipu melapor ke Polresta Banyumas. Selain dilaporkan dugaan penipuan umrah, RD suami NR dilaporkan karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi barang antik.
Beberapa korban penipuan berkedok investasi barang antik itu telah menagih kepada RD. Namu malah diarahkan oleh RD menjadi calon jemaah umrah melalui agen perjalanan umrah yang dikelola istrinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut lebih dari 125 orang. Ditaksir total kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 1 miliar.
