Nur Mahmudi Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

22 Oktober 2018 13:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Mahmudi Ismail. (Foto: Instagram/@bunghattaaward)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Mahmudi Ismail. (Foto: Instagram/@bunghattaaward)
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Depok sekaligus tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok, Nur Mahmudi Ismail, dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat pencegahan itu sudah dikirim ke pihak Imigrasi pada (18/10).
ADVERTISEMENT
"Tersangka NM kemarin kita lakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Argo mengatakan, pencegahan dilakukan Agar Nur Mahmudi tidak melarikan diri selama proses penyidikan kasus ini.
Sementara terkait pelimpahan berkas Nur Mahmudi ke Kejaksaan, Argo mengatakan penyidik masih melakukan perbaikan dalam pemberkasan. Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengirimkan berkas perkara yang telah diperbaiki ke kejaksaan.
"Kemarin masih P-19, masih diperbaiki oleh penyidik. Secepat mungkin akan kita kembalikan ke kejaksaan," ucap Argo.
Mantan Wali Kota dan Sekda Depok itu menjadi tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di daerah Tapos, Depok. Akibat korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.
ADVERTISEMENT