Nurhadi dan Harun Masiku Masih Gagal Ditangkap, Buronan KPK Malah Bertambah

KPK kembali mengumumkan ada salah satu tersangkanya masuk Daftar Pencarian Orang alias buron. Ia adalah Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan.
Samin Tan menambah daftar panjang buronan KPK. Setidaknya sudah ada 4 buronan lain yang masih gagal ditangkap KPK.
Keempatnya ialah eks Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto; dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020. Dengan kata lain, hampir empat bulan KPK gagal menangkap tersangka suap Komisioner KPU itu.
Sedangkan tiga nama lainnya buron sejak 11 Februari 2020. Mereka terjerat kasus yang sama, yakni suap peradilan dan gratifikasi.
ICW menilai, KPK sudah tak lagi mempunyai wibawa sebagai lembaga yang disegani. Semakin bertambahnya tersangka yang kabur menjadi bukti nyata.
"Ini terbukti dari maraknya tersangka yang melarikan diri dari jerat hukum. Terhitung sejak Firli dilantik sebagai Ketua KPK saja setidaknya ada 5 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (7/5).
Perlahan tapi pasti, masyarakat semakin diperlihatkan bahwa KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani di bawah kepemimpinan Firli Bahuri - Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Meski KPK sudah menyatakan pencarian buronan masih terus dilakukan, ICW tetap meragukan. Sebab, KPK dinilai tak punya komitmen serius dalam mengejar para buronan itu.
"Selama ini memang tidak terlihat adanya komitmen serius dari Pimpinan KPK terhadap sektor penindakan. Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," ujar Kurnia.
Latar Belakang Perkara
Samin Tan ialah tersangka dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
Dalam kasusnya, Samin Tan diduga menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Ia sebenarnya sudah menyandang tersangka sejak 17 Februari 2019. Namun, penyidik masih belum menahannya.
Sebelumnya, ia beberapa kali memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, ia mangkir dalam dua panggilan terakhir dan keberadaannya tak diketahui. KPK akhirnya menetapkannya sebagai buronan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
