Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Sidang Etik 'Mutasi Kerabat' Tetap Jalan

30 April 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat ditemui wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa (30/4/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat ditemui wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa (30/4/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah Nurul Ghufron terkait mutasi anak kerabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang akan digelar pada 2 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang bersamaan, Ghufron melawan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa, terjadi pada 2022.
"Ini kami sedang undang. Ya kami rencanakan sidang tanggal 2. Kalau nanti nggak datang ya nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," kata Albertina soal sidang perdana kasus etik Ghufron, Selasa (30/4).
Lantas, apakah gugatan ke PTUN itu akan pengaruhi sidang etik Ghufron?
"Ya kami tetap berproseslah. Biasa ya," kata Albertina.
Dampak gugatan ke PTUN itu akan dibahas oleh majelis etik di persidangan.
"Ya kita lihatlah nanti bagaimana pengaruhnya. Kan sidangnya belum mulai gitu ya, belum tahu ya," pungkas Albertina.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terkait mutasi di Kementan, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukanlah bentuk intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak dari temannya dari Jakarta ke Malang. Namun ini dianggap oleh Dewas sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT