Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, 'Serangan Balik' karena Sidang Etik?

25 April 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Sangkaannya, Albertina Ho dituding melanggar etik karena menyalahgunakan kewenangan perihal permintaan data ke PPATK.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini juga ternyata bersamaan dengan Dewas KPK yang sudah menetapkan jadwal sidang etik bagi Nurul Ghufron. Ghufron akan menjalani sidang Dewas KPK karena diduga melanggar etik dugaan menyalahgunakan kewenangan di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho tak menampik bahwa dirinya merasa laporan itu ada kaitan dengan sidang etik Nurul Ghufron.
"Ya kalau merasa, namanya manusia perasaan itu ada, ya kan. Tapi kan saya selesaikan saja penyelesaiannya ke dewas," ujar Albertina Ho kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4).
Albertina hanya menegaskan bahwa permintaan transaksi keuangan milik seorang pegawai KPK ke PPATK yang dilakukannya Dewas berdasarkan surat tugas Dewas.
Permintaan tersebut dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas, dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan. Namun, itu dipermasalahkan oleh Ghufron karena menilai Albertina melampaui kewenangannya.
ADVERTISEMENT
“Ya, memang saya berdasarkan [surat tugas] semuanya itu ada, saya menjalankan tugas Dewas, lah,” tegas Albertina.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Albertina sebelumnya dilaporkan ke Dewas oleh Nurul Ghufron atas dugaan melampaui kewenangan. Albertina dinilai berbuat di luar kewenangannya dengan meminta transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK.
Ghufron menilai permintaan analisis transaksi keuangan seorang atau pegawai ke PPATK hanya bisa dilakukan penyidik. Sementara Dewas hanyalah sebagai lembaga pengawas.
“Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Bersamaan ramainya isu laporan terhadap Albertina ini, ternyata Ghufron akan menjalani sidang etik pada 2 Mei 2024.
Belum diketahui detail soal kasus etik yang diduga melibatkan Nurul Ghufron. Namun diduga terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nurul Ghufron di Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho memalukan.
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.
Belum ada keterangan dari Nurul Ghufron soal dugaan 'serangan balik' dengan pelaporan terhadap Albertina Ho itu. Ghufron hanya menyatakan bahwa ia akan ikut proses sidang etik.
ADVERTISEMENT