Nusron Gandeng KPK Optimalkan Pajak Daerah: Kalau Tak Hati-hati Timbul Gejolak

8 September 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nusron Gandeng KPK Optimalkan Pajak Daerah: Kalau Tak Hati-hati Timbul Gejolak
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggandeng KPK untuk mengoptimalkan pajak daerah.
kumparanNEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dapat dijalankan pemerintah daerah secara lebih optimal.
ADVERTISEMENT
Menurut Nusron, pemanfaatan ZNT tanah oleh pemda melalui prinsip integrasi host to host antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.
“Dukungan ini tentu sangat strategis. Namun kita sudah perlu cermat dalam menyikapinya, mengingat masih hangatnya dinamika di masyarakat terkait implikasi terhadap kenaikan pajak daerah,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9).
Ia menegaskan, penggunaan ZNT sebagai dasar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus dilakukan berdasarkan kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat serta aspek penting lainnya.
Nusron mencontohkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat menjadi sorotan karena adanya dinamika di masyarakat terkait penyesuaian NJOP.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Ia menilai hal ini bisa menjadi pelajaran agar setiap pemda berhati-hati dalam menetapkan ZNT.
ADVERTISEMENT
“Biasanya kalau PBB dikonversi NJOP atau ZNT dengan pendekatan plus minus 25 persen, masih relatif aman. Biasanya kalau di bawah 25 persen atau di atasnya bisa menimbulkan gejolak. Tapi ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya,” jelasnya.
“Di Pati itu kemarin sempat ramai. Nah, itu jadi contoh bahwa kalau tidak hati-hati, bisa menimbulkan gejolak. Karena itu, pemerintah daerah harus benar-benar mengukur kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan ini,” pungkas Nusron.