Nusron: Kami Akan Perjuangkan Ganti Rumah di Tambun yang Digusur

7 Februari 2025 15:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid akan memanggil sejumlah pihak terkait kisruh penggusuran di cluster Setia Mekar, Tambun Selatan Bekasi. Termasuk pihak-pihak yang bersengketa.
ADVERTISEMENT
"Kami akan langkah selanjutnya kami koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang. Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar, Jumat (7/2).
Menurutnya, rumah-rumah yang dieksekusi di tanah seluas 3,6 hektare itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Jadi ketika pembeli membeli rumah ke Kayat, tidak ada problem.
Di sisi lain, Nusron juga akan memanggil Mimi Jamilah yang mendaftarkan gugatan ke PN Cikarang. Sebab, Mimi merasa ia berhak atas tanah yang ditinggalkan almarhum ayahnya, Abdul Hamid.
"Mimi Jamilah kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya," kata dia.
Nusron bilang, pihaknya berniat mengganti rumah yang sudah telanjur digusur. Namun tak dirinci anggarannya berapa.
ADVERTISEMENT
"Untuk apa? Pertama, kami akan berusaha memperjuangkan, mengganti rumah yang sudah digusur," tutur dia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"Kenapa? Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua," lanjut Nusron.
Di sisi lain, Nusron menjelaskan proses eksekusi tidak sesuai prosedur. Seharusnya prosedur yang dilakukan sebelum eksekusi adalah pengukuran. "Apakah lokasi ini lokasi yang disengketakan apa tidak?" katanya.
"Nah setelah kami cek, (memperlihatkan peta) ini yang disengketakan ini, yang tebal ini, ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di 706 tadi, di luar itu. Ini mereka beli dari masyarakat," kata Nusron.
ADVERTISEMENT
"Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya," lanjut dia.
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO