Nusron Sebut BMKG Punya Sertifikat Lahan yang Diduduki GRIB: Tak Ada Sengketa
ยทwaktu baca 2 menit

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan lahan seluas 127 ribu meter yang berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), memiliki sertifikat hak pakai atas nama BMKG. Lahan ini sebelumnya sempat dikuasai oleh ormas GRIB Jaya.
"Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi, Minggu (25/5).
Nusron heran dengan dalih GRIB Jaya yang mengaku melakukan pengamanan karena adanya permintaan dari ahli waris.
"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris," ujarnya.
"Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," ucap dia.
Terkait penguasaan lahan ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang anggota GRIB Jaya. Mereka diduga telah menduduki lahan tersebut selama 2 hingga 3 tahun terakhir.
GRIB Jaya diduga mengkomersilkan lahan tersebut. Sebab, tampak ada penjual hewan kurban yang mendirikan lapak di sana. Diduga, mereka menarik uang dari para pedagang itu.
Setiap lapak pedagang dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta per bulan, sementara khusus untuk penjual kurban dipungut Rp 22 juta.
Polisi kini juga telah membongkar posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan tersebut.
Di sisi lain, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
