Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nusron soal Asal Usul SHGB Pagar Laut di Tangerang: Girik Dikonversi Lewat PTSL
30 Januari 2025 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan asal usul status kepemilikan tanah pagar laut di Tangerang. Pagar laut itu terungkap memiliki sertifikat HGB.
ADVERTISEMENT
Total ada 266 SHGB dikuasai 2 perusahaan dan 9 perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang.
Nusron menjelaskan, status bidang tanah ini dulunya adalah girik yang sudah mengalami perubahan status lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Bapak-Bapak sekalian, proses yang di Tangerang ini, prosesnya adalah dari Girik menuju SHM (Sertifikat Hak Milik), dari SHM menuju SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) prosesnya itu menggunakan program PTSL,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada era kolonial sebelum ada sistem sertifikasi dari BPN.
Dengan menyebut bahwa pagar laut ini merupakan Girik, maka Nusron secara tidak langsung mengkonfirmasi wilayah pagar laut ini dulunya merupakan daratan.
ADVERTISEMENT
“Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik,” kata Nusron.
Setelah didaftarkan melalui program PTSL, tanah ini akan diperiksa oleh panitia adjudikasi.
Panitia ini yang kemudian bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan girik, dan menentukan apakah wilayah itu bisa didaftarkan menjadi PTSL meski sudah berubah menjadi lautan.
Dalam kasus ini, jika ada penyalahgunaan tanah yang disertifikasi, maka, menurut Nusron, ini menjadi tanggung jawab panitia adjudikasi seluruhnya.
“Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia adjudikasi,” kata Nusron.