Nusron soal Isu Pulau RI Dijual di Situs Asing: Gak Mungkin, Tak Ada HGB dan SHM
·waktu baca 2 menit

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons isu sejumlah pulau di Indonesia yang dijual di situs asing Private Island Online.
Berdasarkan penelusuran di laman Private Island Online, ada beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Selain itu, ada penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.
Nusron mengatakan, tidak mungkin Pulau Panjang dapat dijual karena tidak ada kepemilikan sertifikat secara resmi. Apalagi Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa disewakan.
“Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau semisalnya dia APL (kawasan hutan) tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau,” jelas Nusron usai memberikan pembekalan materi kepada kepala daerah, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6).
Pihak Asing Tak Bisa Miliki Pulau Indonesia
Adapun kepemilikan pulau oleh pihak asing, Nusron mengatakan, sulit untuk terjadi. Sebab investor asing tidak bisa mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika ingin melakukan investasi maka perusahaan asing tersebut harus berbadan hukum Indonesia.
“Ketentuan orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM. Dengan adanya peraturan ini maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” tuturnya.
“Kalau atau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” tambahnya.
Bakal Takedown Situs Jual Pulau
Guna mencegah terjadinya jual beli pulau di Indonesia secara online, Nusron mengatakan, akan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk men-take down situs online tersebut.
“Koordinasi secara rapat belum, tapi kami kontak sudah untuk melakukan itu (take down),”pungkasnya.
