Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Nusron Tindak Kepala Seksi Pengukuran Terkait SHGB Pagar Laut Tangerang
22 Januari 2025 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian ATR/BPN memeriksa Kepala Seksi Pengukuran yang terlibat dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang. Total ada 266 HGB.
ADVERTISEMENT
266 HGB itu dimiliki beberapa korporasi dan perseorangan yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Menurut Nusron, pengukuran tanah dilakukan oleh pihak swasta yang terdaftar sebagai Kantor Jasa Survei Berlisensi (KKSB). Namun, hasil pengukuran tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kepala Seksi Pengukuran di kantor ATR/BPN setempat. Akan tetapi, siapa Kepala Seksi Pengukuran yang dimaksud, Nusron belum membeberkan identitasnya.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur,” kata Nusron usai operasi besar pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1).
“Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” tambah Nurson.
Meski demikian, ia menyatakan pemeriksaan masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan pasti terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
“Kan sudah sampai kantor hari ini sudah diperiksa. Masih belum jelas,” tambahnya.
Nusron mengatakan, pihak-pihak lain yang terlibat yakni juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah hari ini. Ia memastikan mereka semua akan ditindak.
"Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami," ucap Nusron.