Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nusron Ungkap Alasan ATR/BPN Tak Bisa Batalkan Sertifikat Tanah di Atas 5 Tahun
30 Januari 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap pihaknya tidak bisa membatalkan penerbitan sertifikat tanah jika sudah lewat 5 tahun setelah diterbitkan. Menurutnya, pembatalan terganjal oleh peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Nusron bilang, aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Hal inilah yang membuat sertifikat tanah pembangunan pagar laut di Babelan, Bekasi, tidak bisa langsung dicabut karena SHGB nya sudah diterbitkan lebih dari 5 tahun yang lalu.
“Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalau yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Karena aturan ini, Kementerian ATR/BPN harus meminta penetapan pengadilan Mahkamah Agung mengenai apakah BPN dapat melakukan pembatalan sertifikat.
"Tapi yang ini (di Bekasi), ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung,” kata Nusron.
ADVERTISEMENT
“Mau konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan Pengadilan supaya Pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," lanjutnya.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Nusron menyebut ada 2 perusahaan pemilik HGB Pagar Laut Babelan Bekasi. Yakni PT CL dan PT MAN.
Dalam paparan Kementerian ATR/BPN terlihat nama lengkap PT tersebut adalah PT. CL yang memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Serta PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hektare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.
Sebagian besar SHGB ini mencakup wilayah di luar garis pantai yang masuk dalam kategori common property, atau milik bersama atau negara.
ADVERTISEMENT
Namun SHGB ini tidak bisa dibatalkan karena terhalang aturan PP Nomor 18 Tahun 2021 tersebut.
"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.