OB di Surabaya Janji Bisa Loloskan PPDB Siswa, Ternyata Bohong Belaka

25 Juli 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Tegalsari Surabaya menangkap seorang cleaning service di Dinas Pendidikan Surabaya bernama Diki Arfian (43) dengan kasus penipuan meloloskan siswa masuk ke sekolah negeri di Surabaya, Selasa (25/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Tegalsari Surabaya menangkap seorang cleaning service di Dinas Pendidikan Surabaya bernama Diki Arfian (43) dengan kasus penipuan meloloskan siswa masuk ke sekolah negeri di Surabaya, Selasa (25/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang penipu yang memanfaatkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMP dan SMK negeri di Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Diki Arfian (43) warga Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Ia bekerja sebagai office boy (OB) atau cleaning service di Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pelaku telah menipu dua orang tua murid dengan menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke SMP Negeri 10 Surabaya dan SMK Negeri 2 Surabaya.
"Jadi dengan korban 2 orang atas nama Feri Anggraini dengan Fitri Ikawanti," kata Imam dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Imam menjelaskan, awalnya pelaku menawarkan untuk memasukkan anak korban ke dua sekolah tersebut tanpa melalui jalur seleksi PPDB 2023.
Diki mengaku kepada Feri dan Fitri sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Surabaya. Hal tersebut membuat kedua orang tua murid itu percaya bahwa Diki bisa berbuat curang seperti itu.
ADVERTISEMENT
"Di mana Feri ini berkeinginan memasukkan putranya yang pertama ke SMPN 10 Surabaya dan (anak) yang kedua ke SMKN 2 Surabaya," ucapnya.
Polsek Tegalsari Surabaya menangkap seorang cleaning service di Dinas Pendidikan Surabaya bernama Diki Arfian (43) dengan kasus penipuan meloloskan siswa masuk ke sekolah negeri di Surabaya, Selasa (25/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Untuk meloloskannya, Diki meminta sejumlah uang kepada Feri. Nominalnya pun berbeda kepada dua anak Feri yang akan dimasukkan.
Uang tersebut katanya akan diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan Surabaya dan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
"DA ini meminta sejumlah uang dengan nominal Rp 11 juta kepada Feri Anggraini dengan perincian Rp 3 juta untuk masuk ke SMPN 10 Surabaya yang nantinya akan diserahkan kepada koordinator Dispendik Surabaya," terangnya.
"Kemudian yang Rp 8 juta ini akan diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk bisa melancarkan masuk ke SMKN 2 Surabaya. Ini terjadi pada tanggal 8 Juni 2023," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, korban lainnya yaitu Fitri juga tertarik untuk memasukkan anaknya ke SMK Negeri 2 Surabaya melalui Diki.
Akhirnya, Fitri dihubungkan oleh Feri langsung ke Diki untuk proses meloloskan anaknya tersebut.
"Fitri Ikawanti juga mempunyai keinginan yang sama memasukkan putranya ke SMKN 2 Surabaya di tanggal 5 Juni 2023," ujar Imam.
"Kemudian DA juga sama memberikan kesanggupan kemudian berkomunikasi langsung dengan Fitri Ikawanti di tanggal 6 Juni 2023. Terjadi transaksional di situ. Sama, diminta nominal sejumlah Rp 9 juta," imbuhnya.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Namun, pada saat pengumuman PPDB 2023, anak dari kedua korban tersebut tak lolos seleksi di dua sekolah itu.
Akhirnya, kedua korban melapor ke Polsek Tegalsari atas penipuan yang dialaminya.
"Kemudian setelah selesai pengumuman, janji tinggalah janji. Apa yang dijanjikan tidak terbukti dan terealisasi, kemudian korban-korban ini berkomunikasi kepada kita kemudian kita amankan DA," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Imam menambahkan, Feri sendiri merupakan adik kelas dari Diki semasa sekolahnya dulu. Ia mengetahui bahwa Diki bekerja di Dinas Pendidikan Surabaya.
"Korban teman sekolah, adik kelasnya. Korban tahunya kerja di Dinas Pendidikan. Kata-kata yang disampaikan DA kerja jadi sopir Kadis dan sanggup memasukkan anaknya ke SMPN 10 dan SMKN 2," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 378 KUHP terkait penipuan, khususnya penipuan PPDB," tandasnya.