OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

19 Maret 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan OC Kaligis, terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Ia bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar dilansir Antara, Sabtu (18/3).
Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Aprillio Akbar
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.
Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.
OC Kaligis ditahan KPK sejak Juli 2015. Ia terlibat kasus suap Hakim PTUN Medan.
Pengadilan Tipikor menghukum OC Kaligis 5,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun. Namun hukumannya mendapat potongan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK-nya. Hukuman terhadap OC Kaligis menjadi 7 tahun.
Dengan hukuman itu, maka OC Kaligis baru akan bebas murni pada Juli 2022. Namun, ia bebas lebih awal karena mendapat CMB.
ADVERTISEMENT