Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Odmil Sebut Ada Oknum Prajurit TNI AL yang Terlibat Pembunuhan Jurnalis Juwita
8 Mei 2025 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Letkol CHK Sunandi, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menyebut ada prajurit TNI AL yang membantu pembunuhan Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Prajurit TNI AL itu bernama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, yang berperan membantu membelikan tiket pesawat untuk terdakwa, Kelasi Satu Jumran.
“Saksi Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh),” kata Letkol CHK Sunandi setelah sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dilansir Antara, Kamis (8/5).
Dalam agenda hari ini, majelis hakim memeriksa dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
“Saksi Vicky membantu membelikan tiket pesawat terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas fakta tersebut, Vicky langsung ditahan oleh Denpomal Balikpapan. Pada lanjutan persidangan hari ini, Vicky pun memberikan keterangan secara daring.
Sebab, wilayah hukum perbuatan Vicky bukan di Banjarmasin, kata dia. Vicky ditahan dan diproses di wilayah Denpomal Balikpapan.
Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/5).
Sunandi mengatakan selain pemeriksaan tiga saksi lain, pihaknya akan menghadirkan dua saksi baru untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga total ada 13 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan jurnalis tersebut.
“Dua saksi tambahan ini ada di mess MMA di Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan saat membunuh Juwita. Sampai saat ini, barang bukti baru belum ada tambahan,” tutur Sunandi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025, jasad Juwita (23) ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WIT bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Juwita ternyata dibunuh oleh kekasihnya, Kelasi Satu Jumran.
Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.