Oesman Sapta, Ratu Hemas, Calon Ketua DPD RI

1 April 2017 13:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota DPD Nono Sampono (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD Nono Sampono (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Meski ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pemangkasan masa tugas pimpinan DPD, proses pergantian pimpinan DPD tetap akan berlangsung pada sidang paripurna yang digelar Senin (3/4) mendatang. Sejumlah nama menjadi calon kuat pimpinan DPD.
ADVERTISEMENT
Anggota DPD Nono Sampono menyebut tiga pimpinan DPD saat ini menjadi kandidat kuat. Mereka adalah Ketua DPD H. Mohammad Saleh S.E, Wakil Ketua DPD Prof. Dr. Farouk Muhammad, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
"Pemimpin sekarang saya cermati akan maju ketiganya," ujar Nono dalam acara diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertema 'DPD setelah Putusan MA,' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
Nono juga menyebut sejumlah kandidat lain seperti Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang, kemudian H. Bahar Mitung. "Saya sendiri juga akan mencoba menjadi pimpinan DPD," ujar Nono.
Ketua Umum Parta Hanura Oesman Sapta Odang  (Foto: Dokumentasi mpr.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Parta Hanura Oesman Sapta Odang (Foto: Dokumentasi mpr.go.id)
Mantan Kepala Basarnas ini menilai tiap kandidat memiliki peluang yang sama kuat untuk menjadi pimpinan DPD. Menurut dia, masing-masing calon cukup mengakar dan memiliki jaringan yang kuat di antara para anggota DPD yang lain.
ADVERTISEMENT
Pemilihan ketua baru ini sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib DPD. Dalam aturan tersebut, masa jabatan pimpinan DPD dipangkas, dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
GKR Hemas di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
GKR Hemas di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Namun, kisruh terjadi saat sejumlah anggota DPD mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Tatib DPD tersebut. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Melalui putusan Nomor 38 P/HUM/2016 yang mencabut Peraturan DPD soal pemotongan jabatan,maka masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun.