Ojol di Zona Hijau dan Kuning Jabar Boleh Angkut Penumpang, Asal Penuhi Aturan

17 Juni 2020 22:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang menggunakan layanan ojek daring (ojol) yang dilengkapi fasilitas separator khusus di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6). Foto: Antara/Maulana Surya
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang menggunakan layanan ojek daring (ojol) yang dilengkapi fasilitas separator khusus di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6). Foto: Antara/Maulana Surya
ADVERTISEMENT
Layanan transportasi ojek online (ojol) di zona hijau dan kuning di Jawa Barat sudah diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, menurut Kadis Perhubungan Pemprov Jabar Hery Antasari, ada sejumlah aturan dalam Surat Edaran Menhub Nomor 11 Tahun 2020 yang harus ditaati.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan SE Nomor 11 ini pada kategori tertentu yaitu kategori hijau dan kuning memang sudah diperkenankan mengangkut penumpang selain mengangkut barang," kata Hery dalam keterangannya dalam video conference, Rabu (17/6).
Bagi yang ada di zona hijau, ojol harus menggunakan disinfektan saat penumpang akan naik dan turun, mengikuti rapid test secara rutin, menggunakan masker dan sarung tangan serta hand sanitizer, jaket, dan pakaian lengan panjang. Selain itu, kata Hery, pembayarannya pun harus dilakukan dengan metode non-tunai.
"Jadi tidak diperkenankan kembali meski ada di zona hijau menggunakan pembayaran tunai," ucapnya.
Aturan bagi ojol di zona kuning hampir sama. Hanya saja, harus ada sekat antara pengemudi dan penumpang, serta penumpang harus membawa helm sendiri.
ADVERTISEMENT
"Dan pada surat edaran ini juga ketentuan teknis lainnya, bagaimana bentuk penyekat dan sebagainya sudah diatur melalui Kemenhub," lanjut Hery.
Meski demikian, ada pengecualian di daerah Bogor, Depok, dan Bekasi yang aturannya akan mengikuti wilayah DKI Jakarta.
"Itu sudah dikomunikasikan dengan pihak aplikator dengan DKI Jakarta, tapi untuk wilayah Bodebek dan Jabar yang lain ini belum dilakukan," papar Hery.
"Oleh karenanya, pada saat ini sementara masih berlaku surat dari pemerintah provinsi Jabar kepada aplikator untuk mematikan menu pengangkutan penumpang khusus di Bodebek sampai ada kesepakatan dan kondisi yang sama seperti DKI untuk wilayah Bodebek," pungkasnya.
-----------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT