Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pengemudi ojek online (ojol) asal Surabaya, Ahmad Hilmi Hamdani, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia tak terima divonis hukuman penjara 2 bulan dan 10 hari karena dinilai terbukti menewaskan penumpangnya.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahmad Hilmi, Hans Edward, mengatakan memori banding telah didaftarkan ke PT Surabaya pada Selasa (26/3) sore.
Menurut Hans, pengajuan banding itu bertujuan mencari keadilan untuk Hilmi. Sebab ia tak terima kliennya divonis bersalah. Meski, dalam vonis Hilmi tak perlu menjalani hukuman penjara karena telah mendekam 2 tahun 10 hari selama masa penahanan di Kepolisian.
"Kami mengajukan banding karena dalam putusan hakim masih menyatakan Hilmi bersalah dan lalai karena mengakibatkan penumpangnya meninggal akibat luka berat, berdasarkan hasil visum yang dibuat 3 bulan setelah korban wafat," kata Hans saat dihubungi, Selasa (26/3).
"Padahal, bukti surat kematian korban dan keterangan para saksi semuanya menyatakan korban wafat karena sakit asma, dan ini yang kita perjuangkan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Hans menuturkan, vonis Ketua Majelis Hakim menjadi tekanan psikologis bagi Hilmi. Alasannya, Hilmi merasa tak bersalah atas kasus itu.
"Kalau dianggap dia bersalah berati seumur hidup kita akan merasa 'loh saya ini pernah salah bunuh orang bawa orang naik sepeda motor' itu kan yang kita tekankan karena secara psikologis itu yang kita jaga. Saya perjuangkan sama beliau (Hilmi)," tutupnya.