Oknum Brimob Tersangka Persetubuhan Gadis 15 Tahun, Bukti HP & Saksi Staf Hotel

4 Juni 2023 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang oknum Brimob sebagai tersangka kasus persetubuhan anak gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng
ADVERTISEMENT
Awalnya, oknum Brimob ini disebut inisial NPS. Tetapi belakangan, inisialnya diralat menjadi KS. Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda itu, juga telah ditahan di Mapolda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, penetapan tersangka KS sempat mendapatkan hambatan kurang barang bukti. Tetapi, saat ini barang bukti itu telah dianggap cukup.
"Jadi, kami berat mengungkap kemarin itu, karena kurang bukti," kata Agus kepada wartawan, Minggu (4/6).
Namun karena komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik, sehingga barang bukti itu bisa didapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Profesional dan proporsional. Kita proses semuanya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Bukti HP dan saksi pegawai hotel
Agus mengungkapkan sejumlah bukti yang dikantongi polisi yaitu jejak digital dari HP pelaku dan keterangan sejumlah saksi.
"Dari handphonenya itu sudah kita sedot dan korban juga sudah mengaku termasuk ada saksi yang melihat," beber Agus.
Ada beberapa saksi yang diperiksa dalam penetapan KS sebagai tersangka, di antaranya orang yang menemaninya hingga karyawan hotel.
"Saksi yang mendampingi ke sana dan saksi melihat keluar masuk dan bahkan saksi resepsionis yang melihat keluar berduaan. Kalau kemarin belum ada saksi-saksi ini," bebernya
"Kemarin itu, saksi ini masih di Jakarta, kita jemput juga dia itu. Jadi tidak seindah yang dibayangkan," sambungnya.
Pelaku Ditindak Tegas
Menurut Agus, penanganan kasus ini tak pandang bulu. Semua yang terlibat pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kita akan proses semua kita tak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tak ada itu, hukum runcing ke atas tumpul ke bawah," katanya.
Tapi diakuinya, dari 11 orang ditetapkan tersangka, masih ada satu tersangka yang masih dalam pencarian.
"Soal satu aja ini belum kami dapat, hanya masalah waktu saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan tangkap. Biar semua bisa diproses, agar tak ada lagi keraguan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Polda Sulteng," tandasnya.
Irjen Agus Nugroho menegaskan bahwa kasus yang menimpa gadis 15 tahun itu, bukan pidana pemerkosaan. Melainkan persetubuhan anak. Dengan ditetapkannya oknum Brimob ini tersangka, sehingga total tersangka sudah 11 orang.
Berikut Identitas 11 tersangka:
ADVERTISEMENT