Oknum Eks Polisi yang Bunuh-Bakar Pacar di Indramayu Divonis Bui Seumur Hidup
·waktu baca 2 menit

Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani.
"Menyatakan Terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Maralat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ria Agustin membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/5).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ria.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti dampak psikologis yang ditinggalkan Alvian. Tindakannya dinilai tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarganya.
Keluarga Lega
Bagi Karja, ayah almarhumah Putri Apriyani, vonis ini adalah jawaban atas doa-doa panjang keluarganya.
Meski raut duka masih membekas, ada gurat kelegaan setelah mendengar masa depan pembunuh anaknya dipastikan habis di balik jeruji besi.
“Terima kasih kepada Pak Toni. Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” ungkap Karja usai sidang.
Sementara, pengacara keluarga korban, Toni RM, mengatakan putusan ini telah memberikan keadilan bagi keluarga.
“Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga akhir hayatnya," ujar Toni.
"Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga,” tambahnya.
Toni juga secara khusus mengapresiasi kolaborasi antar lini penegak hukum yang mengawal kasus ini sejak awal.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Terima kasih juga kepada Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim yang dipimpin Muhamad Arwin, serta empat JPU yang telah mengawal proses hukum sesuai harapan keluarga korban,” pungkasnya.
Sekilas Kasus
Perkara ini merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka pada saat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos Rifda 4, kamar nomor 9, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Kamis (9/1/2025).
Alvian nekat membunuh Putri karena putus asa setelah menghabiskan uang milik keluarga korban senilai Rp 32 juta. Uang itu rencananya akan dipakai keluarga untuk menggadai sawah.
Alvian membekap korban dengan bantal lalu mencekiknya hingga tewas. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia sempat menuju Polres Indramayu untuk bunuh diri, namun gagal.
Setelah kembali ke kosan dan mendapati korban sudah tak bernyawa, Alvian membakar jasad Putri hingga hangus hampir seluruhnya.
