Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menangkap oknum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat terkait kasus dugaan penerimaan dan pengangkatan pegawai di kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut melibatkan pegawai PDAM Kudus berinisial T. Selain itu, sejumlah ruangan di kantor PDAM itu juga disegel oleh Kejari Kudus.
Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih menyampaikan, penangkapan pegawai ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya oknum dari PDAM Kudus yang menerima uang untuk pengangkatan pegawai.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pegawai PDAM kudus yang menerima pemberian uang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai,” ucapnya kepada awak media di kantornya, Jumat (12/6).
Dari informasi tersebut, lanjut Rustriningsih, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setelah pengintaian, pihaknya menemukan seorang pegawai PDAM yang menerima sejumlah uang. Kemudian Kamis (11/6) sekitar pukul 14.30, dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai PDAM berinisial T.
“Pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah uang Rp 65juta yang dia simpan di dalam jok kendaraan sepeda motornya,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil OTT tersebut, pihaknya langsung melaksanakan penggeledahan di kantor PDAM Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang digeledah.
Meski begitu, dia tak mendetailkan ruang apa saja yang digeledah. Namun, Rustriningsih tak mengelak saat ditanya apakah ruang direktur PDAM juga turut digeledah.
“Itu semata-mata kita untuk amankan barang-barang yang ada dugaan itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Hingga kini, kata Rustriningsih, oknum pegawai PDAM tersebut sudah berstatus tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilakukan semalam.
Menurutnya, alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat dan barang terkait lainnya sudah cukup memenuhi syarat penetapan tersangka.
“Tadi malam setelah melakukan gelar perkara, dan kita berkesimpulan bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga kita telah menetapkan tersangka dalam perkara ini adalah saudara T,” ujarnya.
Rustriningsih masih enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan termasuk keterlibatan pejabat struktural di PDAM Kudus terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, tentu saja ada batasan-batasan mana yang boleh kita publish dan yang masih harus kita simpan. Semata-mata untuk kesuksesan perkara itu dan juga menjaga kondusifitas dalam masyarakat, juga menjaga keadilan dan proses hukum berjalan sesuai jalurnya,” tegasnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.