Oknum Pegawai Pengadilan Agama Sumedang yang Kena Kasus Dispensasi Kawin Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Humas Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Dimyati, saat ditemui di PA Sumedang, Jumat (23/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Humas Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Dimyati, saat ditemui di PA Sumedang, Jumat (23/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Seorang oknum pegawai Pengadilan Agama (PA) Sumedang berinisial SJN diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan ribuan surat penetapan dispensasi kawin. Termasuk pungli dalam penerbitan surat tersebut.

Humas PA Sumedang, Dimyati, mengatakan bahwa SJN sudah tidak lagi bekerja di PA Sumedang sekarang. SJN dipecat lantaran perbuatannya yang merugikan itu–resmi berhenti pada 2024 lalu.

“Pada tahun 2023 itu dia diperiksa oleh kita dan oleh Mahkamah Agung. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, diusulkanlah pemberhentiannya. Keluarlah pemberhentian tahun 2024,” ujarnya saat ditemui di PA Sumedang, Jumat (23/5).

Pelaku Adalah Panitera Pengganti

Pengadilan Agama Sumedang, Jalan Statistik No. 35, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (23/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Dimyati mengatakan saat masih aktif, SJN merupakan pegawai di PA Sumedang. Perannya, ialah panitera pengganti.

Terkait dugaan skandal pemalsuan dispensasi kawin, menurut Dimyati, SJN membuatnya sendiri. Mulai dari membuat keputusan sidang, membubuhkan stempel PA, hingga penyerahan kepada pemohon dispensasi. Sehingga pemohon bisa lanjut memprosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Dimyati menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah seorang warga datang ke PA Sumedang untuk melakukan legalisasi surat penetapan dispensasi kawin.

Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan ketidaksesuaian identitas antara nama dalam surat dan data resmi yang dimiliki PA.

“Nomornya ada, tapi namanya bukan dia,” kata Dimyati.

“Akhirnya pihak kami melakukan crosscheck data Kementerian Agama Sumedang melalui KUA yang ada di Sumedang dan ditemukan banyak surat penetapan dispensasi nikah yang dipalsukan,” jelasnya.

Pengadilan Agama Sumedang, Jalan Statistik No. 35, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (23/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Sumedang pada konferensi pers pada hari Selasa (20/5), terdapat sebanyak 1.622 surat penetapan dispensasi kawin yang diduga palsu, tidak tercatat di PA Sumedang pada periode 2021-2024.

“Telah ditemukan selisih signifikan antara data pernikahan di bawah umur dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan data penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang,” kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.

Adi menjelaskan bahwa data dari Kementerian Agama menunjukkan terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun di 26 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, Pengadilan Agama Sumedang hanya mencatat 833 penetapan dispensasi selama periode yang sama.

Hilang Penerimaan Negara Rp 567 Juta

Pengadilan Agama Sumedang, Jalan Statistik No. 35, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (23/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Dispensasi yang tak tercatat, diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual-beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per kasus.

Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan.

Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang adalah sebesar lebih dari Rp 567 juta.

Dugaan Pungli Total Rp 1,62 Miliar

Pengadilan Agama Sumedang, Jalan Statistik No. 35, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (23/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Bukan cuma penerimaan negara yang hilang, ada juga dugaan praktik pungutan liar atau pungli.

"Praktik pungli yang terjadi juga diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 1,62 miliar," kata Adi.

Kendati belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, Kejari Sumedang berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan, hingga tuntas.