Oknum Polisi Cabuli Bocah yang Jadi Korban Asusila di Bangka Belitung

18 Juli 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi bertindak asusila terhadap seorang bocah di Bangka Belitung. Padahal, bocah ini tengah melaporkan peristiwa asusila yang ia alami di panti asuhan, oleh seseorang bernama Beni.
ADVERTISEMENT
"Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung," kata Kabag Ops Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7) dikutip dari Antara.
Sang oknum polisi itu bernama AK, dengan pangkat Brigpol. Ia menerima laporan dari sang bocah, di Polsek Tanjung Pandan, pada (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban datang bersama dua temannya. Saat melaporkan kejadian, korban diajak masuk ke sebuah ruangan dan dikunci dari dalam.
"Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
Kedua teman korban menunggu di luar, sementara di dalam ruangan terjadi tindak pencabulan.
"Singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," ucap Wahyu.
Setelah itu, AK meminta korban untuk pulang ke panti asuhan, dan tidak menceritakan pengalaman tersebut ke orang lain. Korban merasa trauma, dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sehingga pelapor selaku ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," kata Wahyu.
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum" satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka, mulai Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," tutup Wahyu.