Oknum Polisi Chat Cewek Langgar Lalin, Ini Tata Cara Tilang Sesuai Prosedur

1 Oktober 2021 20:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Belum lama ini viral cuitan perempuan di akun Twitternya yang mengatakan dia ditilang oleh polisi di kawasan Tangerang City pada Jumat (24/9) pukul 02.00 malam. Saat itu dia menerabas lampu merah.
ADVERTISEMENT
Saat diberhentikan dia menunjukkan surat-surat. Namun ternyata tidak ditilang dan dilepaskan. Polisi yang memberhentikan dia, yakni Aipda FA, hanya meminta nomor teleponnya.
Singkat cerita, esok harinya, polisi tersebut mengirim pesan singkat ke perempuan tersebut. FA bertanya soal keberadaan perempuan itu dan bertanya apakah boleh main ke kosannya. Namun pesan tersebut tidak direspons.
Aipda FA diperiksa Propam Polres Tangerang dan ternyata saat itu dia tidak sedang bertugas atau berpatroli.
Berangkat dari kasus tersebut, pengendara memang wajib menaati peraturan yang berlaku dalam berkendara. Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sudah otomatis akan mendapat sanksi.
Sanksi tersebut akrab disebut dengan istilah tilang. Lalu bagaimana sebenarnya prosedur tilang yang benar dan sah sesuai dengan Undang Undang?
ADVERTISEMENT
Prosedur tilang yang sah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang).

Syarat Petugas Melakukan Pemeriksaan dan Tilang

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Petugas yang diperbolehkan memeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 PP Tilang.
Saat bertugas, petugas wajib menggunakan seragam dan atribut yang sah. Hal ini tertulis pada Pasal 16 PP Tilang.
Sebelum ditilang, pastikan bahwa petugas memiliki surat perintah bertugas. Surat perintah bertugas dikeluarkan oleh atasan petugas kepolisian bagi petugas kepolisian, dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Dalam surat penugasan mereka, akan memuat alasan, waktu, tempat dan penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor.

Pemeriksaan tanpa Mengganggu Keamanan Pengendara dan Lalu Lintas

Ilustrasi Polisi Lalu lintas. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ketentuan ini tertuang di Pasal 21 PP Tilang.
Selain itu, penilangan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan, kecuali tertangkap tangan. Seperti tertulis dalam Pasal 22 PP Tilang.
Agar diketahui, tanda tilang wajib ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter, sebelum pengendara berada di tempat pemeriksaan dan harus terlihat oleh pengguna jalan lain.

Tilang saat Malam Hari

Polisi menaruh rambu lalu lintas saat penutupan akses jalan menuju Jalan Soekarno-Hatta di perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Pemeriksaan kendaraan dan tilang yang dilakukan pada malam hari wajib menempatkan tanda paling sedikit 50 meter sebelum titik pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Jangan ragu untuk menanyakan surat tugas yang dimiliki oleh pihak kepolisian beserta syarat-syarat di atas. Petugas yang terbukti melanggar prosedur dan persyaratan tersebut bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
==