Oknum RW hingga Dukcapil di Jakarta yang Lakukan Pungli Terancam Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bakal segera menindak pegawai Dukcapil yang ketahuan melakukan pungli.

“Kalau terbukti petugas yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas. Biasanya PJLP atau operator akan kami pecat langsung, kalau PNS akan dikenakan hukuman sanksi berat,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (27/12).

kumparan post embed

Hal ini menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum pengurus RW 010 Duri Kepa, Jakarta Barat. Pengurus RW tersebut menarik biaya pembuatan KTP dan akta kelahiran hingga Rp 2,5 juta pada 2018 lalu.

Oknum pengurus RW berinisial D ini menjanjikan dokumen kependudukan bisa selesai lebih cepat. Namun nyatanya hingga akhir 2022, dokumen tersebut tak kunjung selesai.

embed from external kumparan

Dokumen tersebut baru diterbitkan setelah korban pungli dibantu oleh anggota DPRD dapil Jakarta Barat, Ima Mahdiah.

Padahal, untuk penerbitan KTP dan akta kelahiran hanya membutuhkan waktu 15 menit saja. Seluruh prosesnya pun gratis.

“Karena [sanksi berat] pegawai kami sudah tidak ada yang berani [melakukan pungli]. Namun biasanya oknum RT dan RW yang masih melakukan seperti itu,” kata Budi.

kumparan post embed

Dari pengakuan korban pungli, oknum D merupakan istri dari Ketua RW 010 Nirmala, Duri Kepa. D mengambil alih tugas sebagai ketua RW semenjak suaminya sakit.

Budi meminta agar korban-korban lainnya segera melapor kepada Disdukcapil pusat agar kasus ini bisa ditindak lebih lanjut.