Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Oknum Suporter Bola Rusak Rumah Pendukung Persib di Sukabumi
24 September 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 13 orang terkait perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (23/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Mereka mengakui adalah The Jak atau suporter tim sepak bola Persija. Mereka berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Cikembar, Jampang, dan Cisaat. Usianya antara 17, 18, hingga 20 tahun," ujar Bagus.
Bagus menyatakan sebelum kejadian tersebut, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di kafe bernama Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kota Sukabumi.
Setelah selesai pertandingan, mereka konvoi menuju Jalan Pajagalan dan ketika melintas di Jalan Pajagalan, dari rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada yang berkata kasar, sehingga membuat suporter terprovokasi.
“Menurut pengakuan dari beberapa orang yang sudah kita amankan, ada yang bersuara di dalam rumah tersebut dengan mengatakan kata-kata kotor. Mereka terpancing lalu masuk, dan diduga di rumah tersebut ada banner Persib. Ketika itu, para pelaku melakukan perusakan pagar rumah, kemudian mencari-cari orang yang bersuara dan mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija ini,” ujar Bagus.
Sejam setelah kejadian itu, Satreskrim Polres dibantu unit Reskrim Polsek mengamankan 13 orang di daerah Cisarua, Tipar. Selain itu, juga diamankan 7 sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Kepada 13 orang itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap 13 orang ini, apakah mereka terbukti melakukan perusakan ataukah hanya sebagai saksi. Namun, ada beberapa yang sudah kami minta keterangannya dan mengakui melakukan perusakan," ujarnya.
Apabila terbukti merusak, mereka terancam hukuman Pasal 170 yaitu perusakan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman 4 tahun.